Program yg disediain UI

Universitas Indonesia memiliki beberapa program pendidikan yang dapat diikuti oleh lulusan SMA Sederajat untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Program pendidikan bukanlah jalur masuk. Program pendidikan adalah jenis kelas dalam penyelenggaraan perkuliahan. Penjelasan mengenai program pendidikan dapat dilihat disini.
Jalur masuk adalah seleksi penerimaan mahasiswa baru yang dapat ditempuh oleh lulusan SMA Sederajat untuk diterima sebagai mahasiswa Universitas Indonesia. Seleksi masuk dibagi menjadi dua kategori, yakni jalur undangan dan jalur tulis. Jalur undangan adalah seleksi masuk tanpa ujian tulis. Hanya sekolah yang diundang yang dapat mendaftarkan siswa melalui jalur ini. Jika sekolah tidak mendapat undangan, maka siswa dari sekolah tersebut tidak dapat mendaftar di jalur undangan. Jalur tulis adalah seleksi masuk dengan mengikuti ujian tulis. Siapa saja dapat mendaftar untuk mengikuti ujian tulis.
Setiap program pendidikan memiliki jalur masuk masing-masing. Penjelasan jalur masuk dapat dilihat disini.
Biaya pendidikan bukan berdasar jalur masuk. Oleh karena itu biaya pendidikan mahasiswa yang diterima di jalur undangan sama dengan biaya pendidikan mahasiswa yang diterima melalui jalur tulis. Misalnya biaya pendidikan Vokasi(D3) melalui jalur undangan PPKB sama dengan biaya pendidikan Vokasi(D3) jalur tulis SIMAK, yakni membayar biaya persemester Rp.7.000.000 ditambah Dana Pengembangan hanya pada saat pertama kali diterima (biasa dikenal dengan uang pangkal) Rp.6.500.000. Jadi total yang harus dibayarkan mahasiswa Vokasi (D3) pada saat pertama kali masuk adalah Rp.13.500.000. Informasi biaya pendidikan dapat dilihat disini.
Biaya pendidikan berdasar program pendidikan. Sebagai ilustrasi, meskipun mahasiswa diterima melalui jalur undangan PPKB pada program S1 Paralel, maka mahasiswa membayar Dana Pengembangan (biasa dikenal dengan uang pangkal) ditambah dengan biaya persemester pada saat pertama kali diterima. Dan jika mahasiswa diterima melalui ujian tulis SIMAK UI pada program pendidikan S1 Reguler, maka mahasiswa dibebaskan dari uang pangkal dan hanya dibebankan biaya per-semester.
Image
Daftar di bawah adalah Peraturan Rektor tentang biaya pendidikan. Perlu dicatat bahwa Biaya Pendidikan Berkeadilan hanya berlaku untuk program Sarjana Reguler. Program pendidikan lain (Vokasi, Sarjana Paralel, Sarjana Ekstensi, Sarjana Kelas Internasional maupun Pascasarjana) tidak berhak atas skema Biaya Pendidikan Berkeadilan.
Untuk mengetahui lebih jelas dan detail mengenai Biaya Operasional Pendidikan UI, anda bisa meng-klik link-link daftar Biaya Pendidikan dibawah ini sesuai dengan Program Studi. Bila ada hal-hal yang kurang jelas terkait dengan BOP, anda bisa menghubungi kami di humas-ui@ui.ac.id.

No comments:

Post a Comment